Bimtek Perpajakan Tahun 2024
Kepada Yth,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.
Puji dan Syukur kita panjatkan kekhadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan kepada kita semua untuk tetap bekerja dan berkarya mengemban amanah sebagai makhluk-Nya yang sempurna.
Bimtek Perpajakan Tahun 2024 > Seiring kemajuan teknologi dewasa ini khususnya dibidang teknologi informasi yang memiliki aksebilitas tinggi dalam mengeksplorasi budaya di dunia tentunya harus bisa disikapi secara arif dan bijaksana sehingga kita bisa memanfaatkannya secara positif sebagai daya dukung kebutuhan era globalisasi.
Bimtek Perpajakan atau Bimtek Bidang Perpajakan dapat dijadikan sebagai sarana meningkatkan profesionalisme guna diwujudkan dalam tugas sehari sebagai aparatur dibidang perpajakan. Pajak daerah juga merupakan sumber pendapatan bagi pemerintahan daerah yang dapat ditingkatkan dengan melihat peluang-peluang penilaian tertentu yang berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga pendapatan pemerintah daerah disektor pajak dapat meningkat untuk kebutuhan pembangunan di daerah tersebut.
Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah ( LP3D ) sebagai penyelenggara bimtek, diklat dan sosialisasi program-program pemerintah mengajukan undangan Diklat bidang Pajak kepada Bapak/Ibu Pimpinan dan aparatur lainnya yang berhubungan dengan perpajakan.
Materi Bimtek Perpajakan Tahun 2024
Mengenai kewajiban pajak, pengelolaan pajak, penyuluhan pajak, pendataan objek pajak, penilaian objek pajak, jurusita, pelaporan pajak, Pengelolaan Pajak Pajak Bagi Belanja Yang Bersumber dari APBD, BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah serta beberapa materi lainnya yang dapat dijadikan pilihan para peserta bimtek atau diklat perpajakan, antara lain sebagai berikut :
Bimtek Perpajakan Tahun 2024
- Penyuluhan Pajak Daerah
- Pendataan Objek dan Subjek PBB P2
- Penilaian Objek PBB P2
- Jurusita Pajak Daerah
- Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
- Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) 28 Tahun 2009
- Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB – P2)
- Mekanisme Pemungutan Pajak Bagi Bendahara Instansi Pemerintah
- Pengelolaan Pajak Pajak Bagi Belanja Yang Bersumber dari APBD
- Pajak Berbasis Elektronik EBILLING
- Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
- Optimalisasi Pemungutan, Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Prosedur Dan Kebijakan Penilaian dan Pemetaan PBB Dan BPHTB, Serta Pengelolaan Dan Audit Pajak Daerah.
- Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Serta Tata Cara Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara dan PPTK Dalam Pengadaan Barang/Jasa Milik
- Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Melalui Pemungutan Pajak Daerah
- Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Dearah Sesuai PP No. 69 Tahun 2010, Serta Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dearah.
- Sosialisasi PMK No. 39/PMK.03/2016 Perubahan Kelima Atas PMK No. 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan
- Optimalisasi Pemungutan Dan Penggalian Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli
- Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
- Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah
- Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
- Optimalisasi Pemungutan dan Penggalian Pajak Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Audit Perpajakan OPD 2021.
- Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah Dalam Rangka Mengoptimalkan Pendapatan
- Mekanisme Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Oleh Sopd Atas Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Serta Belanja Apbd Pasca Berlakunya Pp Nomor 23 Tahun 2018, Pmk-99/Pmk.03/2018 Dan Pmk Nomor Pmk-9/Pmk.03/2018 Serta Praktik Pengisian Laporan Pajak (E-Spt) Berdasarkan Aplikasi Terbaru Dan Peraturan Perpajakan
- Pembinaan Dan Penyuluhan Terhadap Wajib
- Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
- Mekanisme Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Penerimaan
- Penguatan Kapasitas Bendaharawan Terkait Pengelolaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Tatacara Perjalanan Dinas, Perpajakan, Serta Antisipasi Audit BPK-RI.
- Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dan Teknis Penyusunan Model Pelayanan Publik Berkualitas Dan Model Pelayanan Publik Bagi Pemerintah Daerah Di Bidang Pendapatan
- Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP No. 55/2016 Serta Permendagri No. 105/2016 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah.
- Perpajakan Penilaian Pajak Daerah PBB P2
- Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 55 Tahun 2016 Serta Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah
- Sosialisasi Pengelolaan Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah
- Sosialisasi PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
- Analisa Biaya Umum Tahun 2015 Serta Mekanisme Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran SKPD / Kuasa BUD.
- Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek perpajakan Tahun 2024
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D)
- Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No. 7 Jakarta Utara
- Email: materibimtek1212@gmail.com
- Hp: 0821-5255-5525
- Wa: 0821-5255-5525
CATATAN:
Kontribusi:
- 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan Selama 2 hari.
- Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
- Tanda Peserta Bimtek.
- Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
- Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
- Tas Ransel Eksklusif-Konfirmasi Selambat-lambatnya 3 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan.
Jadwal Bimtek Tahun 2024