Info Jadwal Bimtek Desa Dengan Tema Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
Kepada Yth,
- Bapak Bupati Seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Camat, Lurah dan Kepala Desa
Puji dan Syukur kita panjatkan kekhadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan kepada kita semua untuk tetap bekerja dan berkarya mengemban amanah sebagai makhluk-Nya yang sempurna.
Seiring kemajuan teknologi dewasa ini khususnya dibidang teknologi informasi yang memiliki aksebilitas tinggi dalam mengeksplorasi budaya di dunia tentunya harus bisa disikapi secara arif dan bijaksana sehingga kita bisa memanfaatkannya secara positif sebagai daya dukung kebutuhan era globalisasi.
Info Jadwal Bimtek Desa Tahun 2024
Berikut Bimtek Untuk Aparatur Desa tentang Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU NO. 06 Tahun 2014
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut.
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik krusial yang berpotensi menimbulkan masalah dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN dan pola pengawasan yang dibutuhkan, serta peran BPKP dalam meningkatkan kapasitas APIP kabupaten/kota, khususnya Inspektorat kabupaten/kota. Kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan atau saran kepada pimpinan BPKP untuk merumuskan kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan stakeholders yang terkait dengan pelaksanaan penugasan pemberian jasa konsultasi dan quality assurance, dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan kajian ini, terdapat beberapa titik yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN yaitu, 1) belum adanya peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, 2) perencanaan pembangunan desa tidak selaras dengan rencana pembangunan pemerintah daerah kabupaten/kota, 3) perencanaan pembangunan desa dapat mengarah kepada keuntungan kelompok tertentu sehingga tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat dan kekhasan daerah, 4) sumber daya manusia penyelenggaraan pemerintahan desa belum memadai, 5) besarnya alokasi dana desa dapat dipengaruhi kepentingan politik sehingga alokasi belum sesuai dengan kondisi desa yang sesungguhnya, 6) pengadaan barang/jasa di desa berpotensi menyimpang dari aturan, dan 7) pencatatan, penatausahaan dan pelaporan keuangan desa berpotensi tidak transparan dan akuntabel.
Permasalahan tersebut di atas membutuhkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Menurut Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, antara lain mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dimana kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat didelegasikan kepada perangkat daerah.
Info Jadwal Bimtek Desa Mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Info Jadwal Bimtek Desa 2024 >Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Oleh karena itu pemerintah telah memberikan kewenangan dan kemudahan untuk mengakses anggaran atau dana desa yang cukup besar melalui peraturan-peraturan terkait hingga suratbkesepakatan bersama(SKB) tiga mentri.
Meski demikian, pencairan dana desa,pengelolaan,hingga pertanggungjawabannya tetap membutuhkan berbagai persyaratan dan keahlian.oleh karena itu harus dipenuhi setiap daerah yang ingin mendapatkan dan memanfaatkan dana tersebut(Desa) tanpa harus merasa khawatir akan ancaman sanksi/denda dikemudian hari.
Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah didalam Pengelolaan Pengembangan desa untuk itu diperlukan Suatu Pemahaman, Wawasan Pengetahuan Kepada Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel. Merujuk pada hal tersebut diatas kami dari Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek tersebut diatas
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Info Jadwal Bimtek Desa Tahun 2024
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D)
- Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No.7 Jakarta Utara
- Email: materibimtek1212@gmail.com
- Hp: 0821-5255-5525
- Wa: 0821-5255-5525
CATATAN:
Kontribusi:
- 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan Selama 2 hari.
- Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
- Tanda Peserta Bimtek.
- Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
- Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
- Tas Ransel Eksklusif-Konfirmasi Selambat-lambatnya Lima Hari Sebelum Hari Pelaksanaan.