Info Bimtek Desa Tahun 2026 Dengan Tema Diklat/Bimtek Pengadaan Barang Jasa Dengan Swakelola.
Puji dan Syukur kita panjatkan kekhadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan kepada kita semua untuk tetap bekerja dan berkarya mengemban amanah sebagai makhluk-Nya yang sempurna.
Seiring kemajuan teknologi dewasa ini khususnya dibidang teknologi informasi yang memiliki aksebilitas tinggi dalam mengeksplorasi budaya di dunia tentunya harus bisa disikapi secara arif dan bijaksana sehingga kita bisa memanfaatkannya secara positif sebagai daya dukung kebutuhan era globalisasi.
Diklat/Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di DESA dengan Swakelola Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Diklat/Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dengan Swakelola Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa. Pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa. Melalui mekanisme swakelola, pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan secara mandiri dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan swakelola diatur berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem ini memungkinkan pemerintah desa untuk mengoptimalkan sumber daya lokal seperti tenaga kerja, bahan baku, dan keahlian masyarakat setempat. Dengan demikian, proses pembangunan menjadi lebih partisipatif dan memberikan dampak ekonomi langsung kepada warga.
Melalui Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dengan Swakelola Tahun 2026, para peserta akan diberikan pemahaman mendalam mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan kegiatan pengadaan. Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan tentang regulasi terbaru, penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKBJ), serta penggunaan aplikasi pengadaan berbasis elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses.
Bimtek ini juga menjadi sarana penting untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu melaksanakan pengadaan secara profesional dan sesuai peraturan. Dengan meningkatnya kemampuan perangkat desa dalam mengelola pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, diharapkan pembangunan desa di tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Info Bimtek Desa Tahun 2026

Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola Desa Kegiatan swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan (TPK), mulai dari kegiatan persiapan, pelaksanaan,pengawasan, penyerahan,pelaporan,danpertanggungjawaban hasil pekerjaan.Untuk kegiatan swakelola ini tidak ada batasan nilai yang ditentukan. Pengadaan barang dan jasa di desa secara swakelola pada prinsipnya dengan :
- Memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat,
- Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat,
- Untuk memperluas kesempatan kerja, dan
- Untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan cara swakelola.
Disamping syarat tersebut diatas, untuk menjaga kehatia-hatian agar tidak melanggar tata nilai yang diatur dalam PERKA, dalam menunjuk atau memilih penyedia barang/jasa di desa, Pemerintah desa dalam hal ini agar memperhatikan beberapa kriteria penyediaan sebagai berikut :
- Memiliki izin usaha dan tempat usaha yang masih aktif (dikecualikan tukang kayu, tukang batu, dan tukang yang sejenisnya),
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekniks pada bidang pekerjaan untuk menyediakan barang/jasa,
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa,
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, direksi atau perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh penyedia barang/ jasa,
- Terdaftar sebagai wajib pajak, memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT),
- Tidak masuk dalam daftar hitam. Daftar perusahaan hitam dapat dilihat di situs LKPP atau LPSE, dan
- Memiliki alamat tetap dan jelas, dan lain-lain sesuai pedoman yang ada di daerah masing-masing.
Selain kriteria diatas, kegiatan desa yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan yang mengatur tentang perpajakan.
Rencana Pelaksanaan Swakelola Desa
Rencana pelaksanaan swakelola meliputi :
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan,
- Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan,
- Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi),
- Spesifikasi teknis (apabila diperlukan), dan
- Perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya atau RAB).
Info Bimtek Desa >Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah didalam Pengelolaan Pengembangan desa untuk itu diperlukan Suatu Pemahaman, Wawasan Pengetahuan Kepada Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel.
Info Bimtek Desa Terbaru Tahun 2026

Pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau diklat pengadaan barang dan jasa, akan dilaksanakan oleh lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah (LP3D) dengan materi Diklat Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Info Bimtek Desa 2026 >Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak hanya sekadar melaksanakan pengadaan barang ataupun pengadaan jasa, tetapi juga tentang merencanakan dan mengawasinya lebih jauh lagi kalau kita kupas kata dasar pembentuk swakelola.
Mengutip definisi dari Pasal 1 ayat 20, makna “sendiri” merujuk kepada penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, ataupun kelompok masyarakat.
Maksud dan tujuan Bimtek Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam.
- Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
- Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.
Merujuk pada hal tersebut diatas kami dari Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek tersebut diatas.
Demikian informasi mengenai Info Bimtek Desa 2026

KONFIRMASI PENDAFTARAN:
- Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No. 7 Jakarta Utara
- Email: materibimtek1212@gmail.com
- Hp: 0821-5255-5525
- Wa: 0821-5255-5525
- Biaya RP. 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- Biaya Rp. 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
- Pelatihan Selama 2 hari Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
Fasilitas Bimtek Lengkap dan Profesional
Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) mendapatkan berbagai fasilitas pendukung agar proses pelatihan berjalan nyaman dan efektif. Fasilitas tersebut meliputi ruang pelatihan ber-AC yang nyaman, perlengkapan presentasi modern, serta materi pelatihan lengkap dalam bentuk cetak maupun digital. Selain itu, peserta memperoleh Kelengkapan (Pena/Pensil,Note Book, Tas ransel eksklusif Serta konsumsi berupa coffee break dan makan siang, sehingga kegiatan berlangsung lebih kondusif. Tidak hanya itu, peserta juga menerima sertifikat resmi dari penyelenggara sebagai bukti kompetensi setelah pelatihan selesai.




