Bimtek Keuangan Daerah Tahun 2026, Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah dalam bidang perencanaan dan penganggaran, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2026 menjadi langkah strategis yang sangat penting. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan instrumen utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus disusun secara sistematis, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan bimtek ini, para peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang mekanisme penyusunan RKA dan DPA, mulai dari tahap perencanaan, penetapan program dan kegiatan, hingga pengalokasian anggaran sesuai prioritas pembangunan daerah. Selain itu, peserta juga akan dibekali dengan pengetahuan mengenai sistem aplikasi keuangan daerah yang digunakan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Bimtek Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026

Bimtek ini juga menjadi forum penting untuk mensosialisasikan regulasi terbaru terkait tata cara penyusunan anggaran pemerintah tahun 2026. Peserta akan diberikan panduan praktis dalam menyesuaikan proses penyusunan RKA dan DPA dengan ketentuan dalam Permendagri terbaru serta prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Dengan mengikuti Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2026, diharapkan para aparatur mampu menghasilkan dokumen anggaran yang lebih terarah, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah yang efektif dan efisien.
Kesimpulannya, bimtek ini berperan penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan pemerintah, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain memberikan pembekalan teori, pelaksanaan Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Tahun Anggaran 2026 juga disertai dengan praktik langsung menggunakan contoh dokumen dan aplikasi penyusunan anggaran. Dengan demikian, peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam pekerjaan sehari-hari di instansi masing-masing.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan para praktisi perencanaan daerah yang berpengalaman. Materi disusun secara komprehensif agar peserta dapat memahami keterkaitan antara perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat menyusun RKA dan DPA yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah, serta mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Bimtek Keuangan Daerah Tahun 2026

Undang-undang mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD.telah meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai TUPOKSI SKPD dan berpedoman pada RPJMD. tentang peranan kedudukan RKPD.
Renja SKPD, RKA SKPD, atau APBD yang merupakan penjabaran RPJMD serta Renstra SKPD.Undang-undang ini menekankan perlunya penyusunan Renja dan RKA SKPD berdasarkan penganggaran berbasis kinerja.Ini menunjukan perlunya Renstra SKPD juga menggambarkan target capaian kinerja pembangunan daerah sehingga mudah untuk ditransformasikan kedalam Rencana Tahunan (RKPD).
Peraturan Pemerintah menekankan bahwa penyusunan.yang harus berpedoman pada RPJMD, karena merupakan dasar dalam penyusunan.dan sebagai bentuk penerjemahan.Peraturan Pemerintah menekankan bahwa RPJMD atau Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan Minimum dalam jangka menengah bagi kemudian dituangkan kedalam RKPD, (Renja SKPD, KUA, APBD, dan RKA SKPD )untuk mencapai target SPM tahunan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat atau bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah yang diselanggarakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah.

Demikian informasi mengenai Bimtek Keuangan Daerah 2026
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
- Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No. 7 Jakarta Utara
- Email: materibimtek1212@gmail.com
- Hp: 0821-5255-5525
- Wa: 0821-5255-5525
- Biaya RP. 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- Biaya Rp. 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
- Pelatihan Selama 2 hari Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
Fasilitas Bimtek Lengkap dan Profesional
Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) mendapatkan berbagai fasilitas pendukung agar proses pelatihan berjalan nyaman dan efektif. Fasilitas tersebut meliputi ruang pelatihan ber-AC yang nyaman, perlengkapan presentasi modern, serta materi pelatihan lengkap dalam bentuk cetak maupun digital. Selain itu, peserta memperoleh Kelengkapan (Pena/Pensil,Note Book, Tas ransel eksklusif Serta konsumsi berupa coffee break dan makan siang, sehingga kegiatan berlangsung lebih kondusif. Tidak hanya itu, peserta juga menerima sertifikat resmi dari penyelenggara sebagai bukti kompetensi setelah pelatihan selesai.




