Bimtek Pajak

Jadwal Bimtek Pajak

Bimtek Pajak Tahun 2026 Dengan Tema Jurusita Pajak Daerah Tahun 2026

Puji dan Syukur kita panjatkan kekhadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan kepada kita semua untuk tetap bekerja dan berkarya mengemban amanah sebagai makhluk-Nya yang sempurna.

Bimtek Pajak >Seiring kemajuan teknologi dewasa ini khususnya dibidang teknologi informasi yang memiliki aksebilitas tinggi dalam mengeksplorasi budaya di dunia tentunya harus bisa disikapi secara arif dan bijaksana sehingga kita bisa memanfaatkannya secara positif sebagai daya dukung kebutuhan era globalisasi.

Peran Strategis Jurusita Pajak Daerah Tahun 2026 dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Bimtek Pajak
Bimtek Pajak

Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, peran Jurusita Pajak Daerah semakin penting pada tahun 2026. Jurusita pajak merupakan aparatur yang memiliki wewenang untuk melaksanakan penagihan pajak kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui peningkatan kapasitas dan profesionalisme jurusita pajak, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dengan cara yang lebih humanis namun tetap tegas dan berlandaskan hukum. Jurusita pajak daerah dituntut untuk memahami dengan baik peraturan terbaru tentang perpajakan daerah, mekanisme penyitaan, serta tata cara penagihan aktif dan pasif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain itu, peningkatan kompetensi jurusita melalui Bimtek Jurusita Pajak Daerah Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk membekali mereka dengan keterampilan teknis dan etika profesi. Pelatihan ini meliputi pemahaman dokumen penagihan, proses penyampaian surat paksa, hingga strategi komunikasi yang efektif dengan wajib pajak.

Dengan jurusita yang profesional, pemerintah daerah dapat menekan tunggakan pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakan. Hal ini bukan hanya memperkuat PAD, tetapi juga mendorong terciptanya sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui kinerja jurusita pajak daerah yang optimal di tahun 2026, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih mandiri, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Bimtek Pajak Dengan Tema Jurusita Pajak DaerahTahun 2026

Bimtek Pajak
Bimtek Pajak

Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah memperhatikan dalam pelaksanaan pemungutan pajak, salah satu tugas pemerintah sebagai pemungut pajak adalah melakukan penegakan hukum kepada Wajib Pajak yang membandel. Salah satu upaya tersebut adalah tindakan penagihan pajak yang secara teknis diatur melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Begitu pun terhadap Wajib Pajak Daerah yang memiliki tunggakan pajak, dapat dilakukan tindakan penagihan pajak secara aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak. Untuk itu, maka diperlukan penyiapan seorang jurusita pajak yang memahami aturan terkait penagihan pajak secara aktif, sejak penerbitan surat teguran, penyampaian Surat Paksa, pelaksanaan sita, lelang, dan sebagainya.

Materi Bimtek Pajak yang akan diberikan dalam diklat/bimbingan teknis adalah:

  • Prosedur dan proses penagihan
  • Penagihan Seketika dan Sekaligus
  • Penagihan dengan Surat Paksa
  • Penyitaan
  • Lelang eksekusi pajak

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan jurusita pajak daerah.lembaga pendidikan pelatihan pemerintahan daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat jurusita pajak daerah.

Demikian informasi mengenai bimtek perpajakan 2026 Bimtek Pajak

Bimtek Pajak

KONFIRMASI PENDAFTARAN:
  • Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No. 7 Jakarta Utara
  • Email: materibimtek1212@gmail.com
  • Hp: 0821-5255-5525
  • Wa: 0821-5255-5525
  • Biaya RP. 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
  • Biaya Rp. 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
  • Pelatihan Selama 2 hari Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
Fasilitas Bimtek Lengkap dan Profesional

Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) mendapatkan berbagai fasilitas pendukung agar proses pelatihan berjalan nyaman dan efektif. Fasilitas tersebut meliputi ruang pelatihan ber-AC yang nyaman, perlengkapan presentasi modern, serta materi pelatihan lengkap dalam bentuk cetak maupun digital. Selain itu, peserta memperoleh Kelengkapan (Pena/Pensil,Note Book, Tas ransel eksklusif Serta konsumsi berupa coffee break dan makan siang, sehingga kegiatan berlangsung lebih kondusif. Tidak hanya itu, peserta juga menerima sertifikat resmi dari penyelenggara sebagai bukti kompetensi setelah pelatihan selesai.